Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kriteria penerima program; b. persyaratan penerima program; c. mekanisme pendataan; d. besaran iuran dan tata cara pembayaran; e. pendanaan; f. pertanggungjawaban; g. penanganan pengaduan dan koordinasi; dan h. pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat