Peraturan ini berisi tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 yaitu: Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 8, dan Ketentuan Pasal 13.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat