Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 yaitu: Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 8, dan Ketentuan Pasal 13.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Lawas Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gunung Tua
Tanggal Penetapan
01 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2022
Tanggal Berlaku
01 Februari 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 2
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan