Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;BTT DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH;KRITERIA KEPERLUAN MENDESAK;JENIS BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING YANG DISUBSIDI;KELOMPOK SASARAN PENYALURAN SUBSIDI;BESARAN SUBSIDI;TATA CARA PENCAIRAN, PENGGUNAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN;MONITORING, PENGAWASAN, DAN EVALUASI;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
03 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2024
Tanggal Berlaku
03 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.23
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan