PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;BTT DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH;KRITERIA KEPERLUAN MENDESAK;JENIS BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING YANG DISUBSIDI;KELOMPOK SASARAN PENYALURAN SUBSIDI;BESARAN SUBSIDI;TATA CARA PENCAIRAN, PENGGUNAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN;MONITORING, PENGAWASAN, DAN EVALUASI;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat