Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas desa tangguh bencana dan kelurahan tangguh bencana; b. pembentukan desa tangguh bencana dan kelurahan tangguh bencana; c. pelaksana peningkatan kapasitas; d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan e. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat