PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA JASA KONSTRUKSI,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA JASA KONSTRUKSI;PEMANFAATAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENYEDIA JASA KONSTRUKSI;MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat