Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2024

Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA JASA KONSTRUKSI,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA JASA KONSTRUKSI;PEMANFAATAN HASIL PENILAIAN KINERJA PENYEDIA JASA KONSTRUKSI;MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
04 April 2024
Tanggal Pengundangan
04 April 2024
Tanggal Berlaku
04 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.18
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan