Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Naskah Dinas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis, Susunan, Dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Papan Nama; Pejabat Penandatangan Naskah Dinas; Pengendalian Naskah Dinas; Pembinaan Dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat