Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2024

Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik berbasis HAM yang dilakukan melalui tahap a. pencanangan;b. verifikasi;c. penilaian; dan d. pembinaan atau pengawasan serta Pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
10 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2024
Tanggal Berlaku
10 Juli 2024
Sumber
BD 2024 (11): 40 hlm
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan