Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik berbasis HAM yang dilakukan melalui tahap a. pencanangan;b. verifikasi;c. penilaian; dan d. pembinaan atau pengawasan serta Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat