Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Manajemen arsitektur data, Manajemen data induk dan Referensi, Manajemen basis data, serta Manajemen kualitas data.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat