PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa kententuan pada Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2023 stdd Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024, yaitu Pasal 3 diubah; ayat (3) dan ayat (5) Pasal 4 diubah; ayat (2) dan ayat (4) Pasal 5 diubah; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah; Pasal 9 diubah; ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah; ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 diubah; ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 diubah; Pasal 13 diubah; dan Lampiran diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat