Peraturan ini berisi tentang Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2016, yaitu : Ketentuan Pasal 3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat