Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2023

Penerapan Mbd E- Office Dalam Pengelolaan Administrasi Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan MBD E-Office dalam Pengelolaan Administrasi secara Elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerapan Mbd E- Office Dalam Pengelolaan Administrasi Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Barat Daya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tiakur
Tanggal Penetapan
05 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2023
Tanggal Berlaku
05 Januari 2023
Sumber
BD. NO. 2023/2, LL MBD : 11 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan