Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. penyusunan perencanaan jangka menegah pada PD; b. penyusunan perencanaan tahunan dan Anggaran; c. penyusunan dokumen penetapan/perjanjian Kinerja; d. pengukuran Kinerja; e. penyusunan pelaporan akuntabilitas Kinerja; f. evaluasi Kinerja instansi Pemerintah; dan g. pemantauan dan pengendalian Kinerja pelaksanaan Program dan Kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat