Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 15 Tahun 2024

Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. penyusunan perencanaan jangka menegah pada PD; b. penyusunan perencanaan tahunan dan Anggaran; c. penyusunan dokumen penetapan/perjanjian Kinerja; d. pengukuran Kinerja; e. penyusunan pelaporan akuntabilitas Kinerja; f. evaluasi Kinerja instansi Pemerintah; dan g. pemantauan dan pengendalian Kinerja pelaksanaan Program dan Kegiatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 15 Tahun 2024 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2024-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
18 April 2024
Tanggal Pengundangan
18 April 2024
Tanggal Berlaku
18 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.015
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan