Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 13 Tahun 2024

Kode Etik Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Majelis pertimbangan kode etik, Penanganan pelanggaran kode etik, Tata cara pemanggilan dan pemeriksaan terlapor, dan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kode Etik Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
27 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2024
Tanggal Berlaku
27 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.013
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan