Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Alokasi Dana Desa, Tata Cara Penganggaran Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pengalokasian Dana Desa, Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Alokasi Dana Desa, Tata Cara Pertanggungjawaban dan Pelaporan Alokasi Dana Desa, Monitoring dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat