Dalam perbup ini diatur tentang Pemungutan Pajak Daerah. Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi: a. jenis pajak b. pendaftaran dan pendataan; c. penetapan besaran Pajak terutang; d. pembayaran, penyetoran dan pelaporan; e. pemeriksaan Pajak; f. penagihan Pajak; g. pembetulan, dan pembatalan ketetapan pajak; h. pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan i. pengembalian kelebihan pembayaran Pajak; j. keberatan, banding dan gugatan Pajak; k. penghapusan piutang Pajak; dan l. opsen Pajak MBLB m. sistim informasi pelayanan Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat