Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi: a. pendaftaran dan pendataan; b. penetapan besaran Retribusi terutang; c. pembayaran Retribusi; d. pelaporan Retribusi; e. pemungutan Retribusi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga; f. pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi; g.Pemeriksaan Retibusi; h. penagihan Retribusi; i. keberatan; j. koordinasi dan pembinaan teknis operasional Pemungutan Retribusi Daerah; k. sistem informasi pelayanan Retribusi; dan l. penghapusan piutang retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
06 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2024
Tanggal Berlaku
06 Mei 2024
Sumber
BD 2024 (7) : 16 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 85 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan