Ruang lingkup peraturan Bupati ini meliputi: a. pendaftaran dan pendataan; b. penetapan besaran Retribusi terutang; c. pembayaran Retribusi; d. pelaporan Retribusi; e. pemungutan Retribusi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga; f. pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi; g.Pemeriksaan Retibusi; h. penagihan Retribusi; i. keberatan; j. koordinasi dan pembinaan teknis operasional Pemungutan Retribusi Daerah; k. sistem informasi pelayanan Retribusi; dan l. penghapusan piutang retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat