tENTANG - TUNJANGAN - PERUMAHAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD - KAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab OKU Timur
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, antara lain dijelaskan
bahwa besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan atau Anggota DPRD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
bahwa berdasarkan surat Sekretariat
DPRD Nomor 900/113/Setwan/2015
Tanggal 20 April 2015 Perihal Permohonan Kenaikan Tunjangan Perumahan
DPRD Kab. OKU TIMUR;
- Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 17 Tahun 2003;UU no 37 Tahun 2003;UU no 1 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 37 Tahun 2009;UU No 27 Tahun 2009;UU nO 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 24 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005;PP No 16 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 50 Tahun 2011;Perda No 17 Tahun 2008;
- Materi poko dalam peraturan ini adalah : MAKSUD DAN TUJUAN,BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN PENGANGGARAN,
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 Hlm
|