Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; b. Sumber penghasilan tetap dan tunjangan; c. Tunjangan kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa; d. Kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa yang berstatus pegawai negeri sipil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat