Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penyelenggaraan manajemen talenta ASN yang meliputi Akuisisi talenta, Pengembangan talenta, Retensi talenta, Penempatan talenta, dan Pemantauan serta evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat