Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2024

Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perbup ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran. Relawan Pemadam Kebakaran ( REDKAR) adalah organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara su karela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk dari, oleh dan untuk warga masyarakat sampai dengan tingkat Kelurahan/Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
24 April 2024
Tanggal Pengundangan
24 April 2024
Tanggal Berlaku
24 April 2024
Sumber
BD 2024 (5) : 14 hlm
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan