Dalam perbup ini diatur tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran. Relawan Pemadam Kebakaran ( REDKAR) adalah organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara su karela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk dari, oleh dan untuk warga masyarakat sampai dengan tingkat Kelurahan/Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat