TENTANG - HARI DAN JAM KERJA - BAGI INSTANSI/ UNIT KERJA - DI LINGKUNGAN PEMKAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja Bagi Instansi/ Unit Kerja di Lingkungan Pemkab OKU Timur
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaknanakan Keputusan Presiden Nomor 68
Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga
Pemerintah dan berdasarkan Surat Permohonan Lima hari
Kerja dalam seminggu dari seluruh Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Kab. OKU TIMUR
- dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : U U No 37 Tahun 2003;UU No 33 Tahun 2004;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan diubah kembali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;PP No 38 Tahun 2007;PP no 41 Tahun 2007;Permendagri NO 57 Tahun 2007;Perda No 38 Tahun 2007
- Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : MAKSUD DAN TUJUAN,HARI DAN JAM KERJA,HARI DAN JAM KERJA KHUSUS,PENGAWASAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 Hlm
|