Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan pelayanan jemaah haji, Penunjang penyelenggaraan ibadah haji, Pembinaan dan pengawasan, Peran serta masyarakat, Pendanaan, serta ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat