Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Pemberian tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Betas diberikan kepada: a. PNS dan Calon PNS; b. Bupati dan wakil Bupati; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan e. PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
20 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2024
Tanggal Berlaku
20 Maret 2024
Sumber
BD 2022 (3) : 7 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas Dalam Tahun 2023 kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua, wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan