Dalam Perbup ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Pemberian tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Betas diberikan kepada: a. PNS dan Calon PNS; b. Bupati dan wakil Bupati; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan e. PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat