Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 20 Tahun 2022

PENETAPAN SUKU DAN SUB SUKU, DAERAH PENGANGKATAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN RAJA AMPAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Suku dan sub suku adalah Suku dan sub suku yang mendiami Kabupaten Raja Ampat. Majelis Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disebut MRPPB adalah representasi kultural Orang Asli Papua Barat yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua barat dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Kabupaten Raja Ampat terdiri dari beberapa Distrik yaitu : a. Distrik Kota W aisai; b. Distrik Waigeo Barat Daratan; c. Distrik Waigeo Barat Kepulauan; d. Distrik Waigeo Utara; e. Distrik Waigeo Selatan; f. Distrik Waigeo Timur; g. Distrik Meos Mansar; h. Distrik Teluk Mayalibit; 1. Distrik Tiplol Mayalibit; J. Distrik Supnin; k. Distrik Wawar Bomi; 1. Distrik Ayau; m. Distrik Kepulauan Ayau; n. Distrik Salawati Tengah; 0. Distrik Salawati Utara; p. Distrik Salawati Barat; q. Distrik Batanta Selatan; r. Distrik Batanta Utara; s. Distrik Kofiau; t. Distrik Kepulauan Sembilan; u. Distrik Misool U tara; v. Distrik Misool Timur; w. Distrik Misool Sela tan; dan x. Distrik Misool Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 20 Tahun 2022 tentang PENETAPAN SUKU DAN SUB SUKU, DAERAH PENGANGKATAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN RAJA AMPAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2022
Tanggal Berlaku
25 Mei 2022
Sumber
BD. No. 2022/20, LL Kab Raja Ampat: 10 hal
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan