Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Upaya Penggulangan Rabies; Bab 4. Koordinasi, Jejaring Kerja dan Kemitraan; Bab 5. Pencatatan dan Pelaporan; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Pendanaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat