Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 30 Tahun 2024

Perubahan Keempat Atas Lampiran I dan Perubahan Ketiga Atas Lampiran II Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Lampiran I dan Perubahan Ketiga Atas Lampiran II Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun Anggaran 2024

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran I dan Perubahan Ketiga Atas Lampiran II Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
28 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2024
Tanggal Berlaku
28 Juni 2024
Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 030
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran I dan Perubahan Kedua Atas Lampiran II Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan