Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Muatan Lokal; Bab 3. Kurikulum Muatan Lokal; Bab 4. Penyelenggaraan Kurikulum Muatan Lokal; Bab 5. Peran Serta Masyarakat; Bab 6. Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Bab 7. Monitoring dan Evaluasi; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat