Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemerintah Kabupaten Natuna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Natuna ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemerintah Kabupaten Natuna, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemerintah Kabupaten Natuna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.318
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan