Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. RAD-PD Daerah Tahun 2024 - 2026; Bab 3. Perencanaan dan Penganggaran; Bab 4. RAD-PD Kabupaten/Kota; Bab 5. Pengendalian dan Evaluasi; Bab 6. Pelaporan; Bab 7. Koordinasi dan Fasilitasi; Bab 8. Pembinaan; Bab 9. Pendanaan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat