Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2019

Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bau Bau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III URAIAN TUGAS JABATAN DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA BAUBAU BAB IV URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 10 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bau Bau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2019 NOMOR 21
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan