Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2024

Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Kelas D Pratama Bukit Kerman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Kelas D Pratama Bukit Kerman dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Kelas D Pratama Bukit Kerman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
02 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
02 Juli 2024
Sumber
BD 2024 (17): 13 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan