Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata naskah dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis, susunan dan bentuk naskah dinas; pembuatan naskah dinas; pengamanan naskah dinas; pejabat penandatangan naskah dinas; dan pengendalian naskah dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat