Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik; tanda tangan elektronik; kewajiban, larangan dan sanksi bagi pemilik sertifikat elektronik; penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi; dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat