Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2023

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023 – 2038

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Tahun 2023-2038. Ruang lingkup RIPPARDA meliputi: a. prinsip pembangunan Kepariwisataan; b. visi dan misi pembangunan Kepariwisataan; c. tujuan pembangunan Kepariwisataan; d. sasaran pembangunan Kepariwisataan; e. kebijakan dan strategi pembangunan Kepariwisataan; f. rencana pembangunan perwilayahan pariwisata; g. program pembangunan pariwisata; dan h. pengendalian pembangunan pariwisata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023 – 2038
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
19 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2023
Tanggal Berlaku
19 Juni 2023
Sumber
LD 2023 (1) : 54 hlm
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 44 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan