Dalam Perda ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Tahun 2023-2038. Ruang lingkup RIPPARDA meliputi: a. prinsip pembangunan Kepariwisataan; b. visi dan misi pembangunan Kepariwisataan; c. tujuan pembangunan Kepariwisataan; d. sasaran pembangunan Kepariwisataan; e. kebijakan dan strategi pembangunan Kepariwisataan; f. rencana pembangunan perwilayahan pariwisata; g. program pembangunan pariwisata; dan h. pengendalian pembangunan pariwisata.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat