Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan perjalanan dinas dalam negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup dan prinsip perjalanan dinas; perjalanan dinas; biaya perjalanan dinas; pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat