Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2024

Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan perjalanan dinas dalam negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup dan prinsip perjalanan dinas; perjalanan dinas; biaya perjalanan dinas; pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
29 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2024
Tanggal Berlaku
29 Maret 2024
Sumber
BD 2024 (8): 22 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan