Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 1; Menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6, yakni ayat (1a); Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), ayat (4) huruf b dan ayat (6); Menghapus ketentuan Pasal 10 ayat (4) huruf c; Menhapus ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8); Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (9); Mengubah ketentuan Pasal 12 ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5); Mengubah ketentuan Pasal 16 ayat (1); Mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3); Mengubah ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2); Menghapus BAB V; Mengubah ketentuan lampiran angka I Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2023;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat