Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang informasi; pengalokasian; tata cara pengalokasian dan pembagian; arah penggunaan ADD; penghasilan tetap aparat pemerintahan desa; penyelenggaraan pemerintahan desa; mekanisme penyaluran alokasi dana desa; pembinaan dan pengawasan; dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat