Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat