Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024

Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan bagi Badan Hukum yang Melaksanakan Investasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur tentang pembebasan pokok bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi badan hukum yang melaksanakan investasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan bagi Badan Hukum yang Melaksanakan Investasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
05 April 2024
Tanggal Pengundangan
05 April 2024
Tanggal Berlaku
05 April 2024
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 10
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 61 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan