Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2015

Besaran Uang Persediaan, Mekanisme Ganti Uang dan Tambahan Uang Satuan Kerja Pangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Mekanisme Uang Persediaan; 3. Tambahan Uang (TU) Uang Persediaan; 4. Ketentuan Lain; dan 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Besaran Uang Persediaan, Mekanisme Ganti Uang dan Tambahan Uang Satuan Kerja Pangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
BD Tahun 2015 No. 193
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2014

  2. Peraturan Bupati Katingan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Bupati Katingan Katingan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Besaran Uang Persedia.an Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2014

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan