Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Masa pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak, Tata Cara Penetapan dan Penerbitan, Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB-P2,Pemungutan, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan, Sanksi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Keberatan dan Banding, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat