Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2024

Pedoman Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Masa pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak, Tata Cara Penetapan dan Penerbitan, Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB-P2,Pemungutan, Tata Cara Pembetulan, Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan, Sanksi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Keberatan dan Banding, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
23 September 2024
Tanggal Pengundangan
24 September 2024
Tanggal Berlaku
24 September 2024
Sumber
BD.2024/No.20
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nommor 44 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

  2. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 44 Tahun 2020

  3. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 78 Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan