Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2023

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
07 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2023
Tanggal Berlaku
07 Juni 2023
Sumber
BD. NO. 2023/03, LL KAB. BURU : 7 HLM
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan