Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Natuna ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak Barang Jasa Tertentu, dan seterusnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
BD.2024/No.311
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Natuna No. 49 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK PARKIR
  2. PERBUP Kab. Natuna No. 48 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
  3. PERBUP Kab. Natuna No. 43 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
  4. PERBUP Kab. Natuna No. 40 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Penerangan Jalan

  5. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hotel (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 121)

  6. Peraturan Bupati Natuna Nomor 133 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 218)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan