Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Tujuan pengembangan kawasan ,pemilihan dan penepatan kawasan ,kerja sama pengembangan kawasan,pemantauan evaluasi ,dan,pelaporan,pembinaan ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat