Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2018

Perjalanan Dinas dalam Daerah, Dalam Negeri, dan Luar Negeri Bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang Disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Muna Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS DAN TUJUAN PERJALAN DINAS SERTA PEJABAT YANG BERWEWENANG MEMBERI PERINTAH BAB III BIAYA PERJALANAN DINAS BAB IV PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas dalam Daerah, Dalam Negeri, dan Luar Negeri Bagi Pejabat, Pejabat Eselon, Pejabat yang Disetarakan dengan Pejabat Eselon dan Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Muna Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Laworo
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2018 Nomor 1
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan