Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 42 Tahun 2019

Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Ini Berisi 12 (dua belas) Bab Dan 31 (tiga puluh satu) Pasal Diantaranya; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian; Kelompok Jabatan Fungsional; Prasarana Dan Sarana; Mekanisme Dan Tata Hubungan Kerja; Pembinaan Dan Pengawasan; Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; Pengelolaan Aset; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
26 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2019
Tanggal Berlaku
26 Juli 2019
Sumber
BD. 2019/No. 42
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan