- Dalam Peraturan Ini Berisi 12 (dua belas) Bab Dan 31 (tiga puluh satu) Pasal Diantaranya; Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian; Kelompok Jabatan Fungsional; Prasarana Dan Sarana; Mekanisme Dan Tata Hubungan Kerja; Pembinaan Dan Pengawasan; Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; Pengelolaan Aset; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat