ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 20 bulan Juli Tahun 2023;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No 16 Tahun 1950, UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 49 Tahun 1982, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 5 Tahun 2009, PP No 69 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 2 Tahun 2012, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 2 Tahun 2018, PP No 56 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, PP No 13 Tahun 2019, PP No 37 Tahun 2023, Perpres No 16 Tahun 2018, Permendagri No 80 Tahun 2015, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 9 Tahun 2021, Permendagri No 15 Tahun 2023, Perda Kota Madiun No 9 Tahun 2012, Perda Kota Madiun No 3 Tahun 2016, Perda Kota Madiun No 6 Tahun 2017, Perda Kota Madiun No 19 Tahun 2017, Perda Kota Madiun No 2 Tahun 2023.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun Tahun Anggaran 2024 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
|