Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Solok Selatan Nomor 18 Tahun 2024

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi UPTD RSUD Solok Selatan terdiri atas: a. direktur b. bagian tata usaha terdiri dari 1. subbagian keuangan; 2. subbagian umum dan kepegawaian; dan 3. subbagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan. c. bidang pelayanan medis dan keperawatan terdiri dari 1. seksi pelayanan medis; dan 2. seksi keperawatan. d. bidang penunjang terdiri dari 1. seksi penunjang medis dan non medis; dan 2. seksi mutu dan akreditasi rumah sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Solok Selatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
29 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2024
Tanggal Berlaku
29 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 18
Subjek
KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan