Susunan organisasi UPTD RSUD Solok Selatan terdiri atas: a. direktur b. bagian tata usaha terdiri dari 1. subbagian keuangan; 2. subbagian umum dan kepegawaian; dan 3. subbagian perencanaan, evaluasi dan pelaporan. c. bidang pelayanan medis dan keperawatan terdiri dari 1. seksi pelayanan medis; dan 2. seksi keperawatan. d. bidang penunjang terdiri dari 1. seksi penunjang medis dan non medis; dan 2. seksi mutu dan akreditasi rumah sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat