RKPD disusun dengan sistematika yang terdiri dari atas: 1. pendahuluan; 2. gambaran umum kondisi Daerah; 3. Kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah; 4. memuat sasaran dan prioritas pembangunan Daerah; 5. memuat rencana kerja dan pendanaan pembangunan Daerah; 6. kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan 7. penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat