Peraturan Bupati ini mengatur tentang Keringanan, Pengurangan Pokok, Penghapusan dan pembebasan sanksi administratif Pajak dan/atau Retribusi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak dan Retribusi diberikan dalam rangka rangkaian intensifikasi dan ekstensifikasi tunggakan Pajak dan Retribusi serta optimalisasi pendapatan asli Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi. Keringanan Pajak dan/atau Retribusi diberikan dalam bentuk: a. penghapusan sanksi administratif; b. angsuran pembayaran Pajak; dan/atau c. penundaan pembayaran Pajak. Pengurangan Pajak dan/atau Retribusi diberikan dalam bentuk pengurangan terhadap pokok Pajak dan/atau Retribusi. Pembebasan Pajak dan/atau Retribusi diberikan dalam bentuk pembebasan dari pengenaan pokok Pajak dan/atau Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat