Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2024

Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Keringanan, Pengurangan Pokok, Penghapusan dan pembebasan sanksi administratif Pajak dan/atau Retribusi berupa denda keterlambatan pembayaran Pajak dan Retribusi diberikan dalam rangka rangkaian intensifikasi dan ekstensifikasi tunggakan Pajak dan Retribusi serta optimalisasi pendapatan asli Daerah dari sektor Pajak dan Retribusi. Keringanan Pajak dan/atau Retribusi diberikan dalam bentuk: a. penghapusan sanksi administratif; b. angsuran pembayaran Pajak; dan/atau c. penundaan pembayaran Pajak. Pengurangan Pajak dan/atau Retribusi diberikan dalam bentuk pengurangan terhadap pokok Pajak dan/atau Retribusi. Pembebasan Pajak dan/atau Retribusi diberikan dalam bentuk pembebasan dari pengenaan pokok Pajak dan/atau Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak dan/atau Sanksi Pajak dan Retribusi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
21 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2024
Tanggal Berlaku
21 Mei 2024
Sumber
BD.2024/No.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan